Logo KPKNL Makassar
SIKUTIP

Kutipan Risalah Lelang

Kembali ke Beranda
Pusat Informasi & Bantuan

Panduan & Ketentuan Layanan SIKUTIP

Pelajari alur permohonan penerbitan kutipan risalah lelang, ketentuan NIK, dan persyaratan dokumen lengkap untuk pemenang lelang di KPKNL Makassar.

1
Ketentuan Penting Pengajuan

Aturan Konsistensi NIK

Sistem mengunci bahwa 1 NIK harus terikat pada 1 nama pemenang yang sama. Namun, NIK yang sama diperbolehkan mengajukan lebih dari 1 kali apabila pemenang tersebut memenangkan objek lelang yang berbeda.

Bea Meterai Digital Rp 11.000

Layanan penerbitan kutipan ini bebas biaya (gratis). Pemohon hanya diwajibkan melunasi bea meterai sebesar Rp 11.000 ke rekening Virtual Account resmi BSI KPKNL Makassar dan mengunggah bukti transfernya.

2
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan

1

Pilih Objek Barang Lelang

Masuk ke menu Ajukan Permohonan Kutipan, lalu pilih objek barang lelang yang Anda menangkan dari daftar yang tersedia.

2

Tentukan Status Pemohon (Mandiri / Dikuasakan)

Pilih apakah pengurusan dilakukan sendiri oleh pemenang atau dikuasakan ke pihak lain. Jika dikuasakan, lengkapi data penerima kuasa dan unggah surat kuasa resmi.

3

Unggah Dokumen Syarat & Bukti Meterai

Unggah foto/scan KTP pemohon, bukti transfer pembayaran meterai digital (Max 2MB per file format PDF/JPG/PNG), serta pilih metode penyerahan dokumen (diambil langsung atau dikirim via pos).

4

Simpan NIK untuk Pelacakan (Tracking)

Setelah dikirim, catat atau ingat 16 digit NIK Anda. Anda dapat mengecek status proses berkas kapan saja melalui tombol Lacak Status Permohonan di halaman utama.

3
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana cara melacak progress permohonan saya?

Cukup klik tombol "Lacak Status Permohonan" di halaman utama, masukkan 16 digit NIK Anda, dan sistem akan menampilkan status berkas Anda secara real-time.

Berapa lama waktu penerbitan kutipan risalah lelang?

Biasanya proses verifikasi dan penerbitan memakan waktu 1-3 hari kerja setelah berkas dan bukti meterai dinyatakan valid oleh petugas KPKNL Makassar.

Apa yang harus dilakukan jika permohonan ditolak?

Jika permohonan ditolak, sistem akan menampilkan alasan penolakan pada hasil *tracking* NIK Anda (misalnya ketidaksesuaian berkas KTP atau bukti transfer). Anda dapat mengajukan ulang dengan memperbaiki data yang kurang.